Kamis, 22 September 2011

Produk Oriflame Halal?

Produk Oriflame halal? Tentu saja!
Gambar disamping merupakan scan dari pernyataan resmi manajemen Oriflame…Begini teks-nya…



“Pelanggan Oriflame Yang Terhormat,
Saya mengkonfirmasikan bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang “Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan Yang Bersumber, Mengandung, Dari Bahan tertentu Dan Atau Mengandung Alkohol” tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.





- Kosmetik dengan kandungan alkohol : Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai tata nama internasional untuk denatured alcohol.

- Kosmetik dengan kandungan spesifik : Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di bawah ini :
a. Babi dan anjing
b. Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam
c. Hewan dengan taring gigi
d. Hewan yang menggunakan cakar
e. Darah dan plasenta dari hewan”

Marina Bishop
Director of Regulatory & Technical Affairs
Research & Development Department



dbcn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar